Musyawarah Desa Perubahan Pendirian BUMDES

Musdes Perubahan Pengurus BUMDES, Optimalkan Kinerja dan Kesejahteraan Desa

Sidamulya - Pemerintah Desa Sidamulya bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan seluruh elemen masyarakat sukses menggelar Musyawarah Desa (Musdes) terkait perubahan susunan pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Sida Makmur, pada hari Rabu, tanggal 26 November, bertempat di  Balai Desa.

Musdes ini dilaksanakan sebagai langkah strategis untuk merevitalisasi dan meningkatkan kinerja BUMDES agar dapat beroperasi lebih profesional dan memberikan kontribusi maksimal bagi perekonomian serta kesejahteraan warga desa.

Proses Musyawarah dan Kesepakatan

Acara yang dihadiri oleh Kepala Desa, jajaran perangkat desa, anggota BPD, tokoh masyarakat, perwakilan kelompok, dan warga desa ini berlangsung secara musyawarah mufakat, sesuai dengan prinsip tata kelola desa yang baik.

Setelah melalui pembahasan dan diskusi yang mendalam mengenai evaluasi kinerja kepengurusan sebelumnya dan tantangan BUMDES ke depan, para peserta musyawarah menyepakati beberapa hal penting:

Mengesahkan pemberhentian pengurus BUMDES periode sebelumnya.

Menyepakati susunan pengurus BUMDES yang baru.

Memberikan mandat kepada Kepala Desa untuk menetapkan keputusan perubahan pengurus melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Desa.

Susunan Pengurus Baru

Berdasarkan hasil musyawarah tersebut, berikut adalah susunan kepengurusan BUMDES SIDA MAKMUR yang baru:

Jabatan Nama Pengurus

Penasihat KEPALA DESA 

Ketua Pengawas KETUA BPD

Direktur RUSITAM

Sekretaris MELA 

Bendahara RIYAN MUSTOFA 


Harapan untuk Kemajuan BUMDES

Dalam sambutannya, Kepala Desa ( AGUS MULYONO, S.Pd )menyampaikan harapannya agar kepengurusan yang baru ini dapat membawa semangat baru dan inovasi dalam mengelola unit-unit usaha BUMDES.

"Dengan adanya pengurus baru, kita berharap BUMDES Sida Makmur dapat bekerja lebih optimal, transparan, dan profesional, sehingga target untuk memajukan ekonomi desa dapat tercapai," ujarnya. Beliau juga menekankan pentingnya dukungan dari seluruh masyarakat desa agar BUMDES dapat menjadi pilar utama dalam peningkatan kesejahteraan warga.

Musdes diakhiri dengan penandatanganan berita acara sebagai tanda kesepakatan bersama, yang kemudian akan menjadi dasar hukum untuk langkah administratif selanjutnya.